Artikel
Bolehkah Pengisian Sekdes Bersamaan dengan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Lainnya? Simak Jawabannya di Sini
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. Pelaksana teknis terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (kaur). Sedangkan pelaksana kewilayahan adalah para Kepala Dusun (Kadus).
Dalam regulasi lama, jabatan sebagai Perangkat Desa didapatkan dengan pemilihan melalui pemungutan suara seperti halnya jabatan Kepala Desa. Akan tetapi, regulasi yang kini berlaku, jabatan Perangkat Desa diperoleh melalui tes seleksi yang diadakan oleh panitia di tingkat desa, yang meliputi tes tertulis, kemampuan teknis dan mengoperasikan komputer.
Jika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan Kasi / Kaur serta Kadus secara bersamaan dalam satu waktu, apakah proses pengisiannya bisa dibarengkan ?
Jabatan Sekretaris Desa memang agak berbeda jika dibandingkan dengan jabatan Kasi, Kaur, maupun Kadus dari beberapa sisi. Sekretaris Desa adalah orang kedua setelah Kepala Desa. Penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan yang diberikan kepadanya berbeda dengan yang diberikan kepada perangkat desa lainnya. Oleh sebab itu, merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dalam pasal 40 disebutkan bahwa dalam hal terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan atau Kepala Dusun, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Menyikapi regulasi tersebut, maka jika di sebuah desa terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan jabatan Perangkat Desa lainnya, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus lebih dahulu dilaksanakan dan tidak bisa bersamaan dengan pengisian jabatan Perangkat Desa lainnya. Salah satu manfaat adanya regulasi ini adalah, proses seleksi Sekretaris Desa akan mendapatkan calon terbaik dari mereka yang berminat mendaftar sebagai perangkat desa. Calon yang tidak lolos pada jabatan Sekretaris Desa, bisa mengikuti seleksi jabatan Perangkat Desa lainnya yang diadakan kemudian.
Tasyakuran Masyarakat Desa Clapar : Wujud Syukur atas Pembukaan Jalan dan Pembangunan Jalan Rabat Beton
Merti Desa, Desa Clapar Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo 2024
Pelatihan Editing Foto dan Desain Canva untuk UMKM di Desa Clapar melalui Program Desa Cerdas
Bolehkah Mengganti Pas Foto di KTP-el....Begini Aturannya Sesuai Permendagri
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES), DESA CLAPAR TAHUN 2024 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2025 DAN DU RKP TAHUN 2026
Pemdes Clapar Serahkan Bantuan Ternak Kambing Kepada Kelompok Usaha Masyarakat
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79, Ratusan Warga Desa Clapar Kecamatan Bagelen Ikuti Senam Bersama dan Jalan Sehat
Purworejo Masuk Dalam Kategori 10 Kabupaten dengan Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia, Berikut Daftarnya
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa
Panduan Layanan Mandiri Desa
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHAP 5 DESA CLAPAR KECAMATAN BAGELEN TAHUN 2024
Alhamdulillah, Desa Clapar Kini Miliki Sistem Informasi Desa Berbasis Web dan Aplikasi Mobile Keren
Minat Menjadi Perangkat Desa di Purworejo? Ini Jenis Tes Seleksinya Sesuai Regulasi Terbaru